Panduan lengkap proses sertifikasi kompetensi
Peserta melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan (KTP, ijazah, pas foto, CV).
Tim LSP melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen peserta dengan persyaratan skema sertifikasi.
Peserta melakukan pembayaran biaya sertifikasi sesuai dengan skema yang dipilih.
Peserta mengisi formulir asesmen mandiri untuk menilai kesiapan diri terhadap unit kompetensi yang akan diuji.
Asesor melakukan review terhadap dokumen portofolio dan asesmen mandiri peserta.
Pelaksanaan uji kompetensi meliputi tes tertulis, observasi demonstrasi, dan wawancara dengan asesor.
Asesor memberikan keputusan kompeten atau belum kompeten berdasarkan hasil uji kompetensi.
Peserta yang dinyatakan kompeten akan menerima sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP dan teregistrasi di BNSP.
Peserta yang merasa keberatan dengan hasil asesmen dapat mengajukan banding dengan prosedur sebagai berikut:
Peserta mengajukan surat permohonan banding secara tertulis maksimal 7 hari kerja setelah keputusan asesmen diumumkan.
LSP akan membentuk tim independen untuk me-review kembali proses dan hasil asesmen yang dibandingkan.
Tim review akan memberikan keputusan final paling lambat 14 hari kerja setelah pengajuan banding diterima.
Peserta akan diberitahu mengenai hasil banding secara tertulis. Keputusan tim review bersifat final dan mengikat.
LSP Pariwisata Pesona Sriwijaya berkomitmen untuk: