Informasi Sertifikasi

Panduan lengkap proses sertifikasi kompetensi

Alur Proses Sertifikasi
1

Pendaftaran

Peserta melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan (KTP, ijazah, pas foto, CV).

2

Verifikasi Dokumen

Tim LSP melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen peserta dengan persyaratan skema sertifikasi.

3

Pembayaran

Peserta melakukan pembayaran biaya sertifikasi sesuai dengan skema yang dipilih.

4

Asesmen Mandiri (APL-01)

Peserta mengisi formulir asesmen mandiri untuk menilai kesiapan diri terhadap unit kompetensi yang akan diuji.

5

Pra Asesmen

Asesor melakukan review terhadap dokumen portofolio dan asesmen mandiri peserta.

6

Uji Kompetensi

Pelaksanaan uji kompetensi meliputi tes tertulis, observasi demonstrasi, dan wawancara dengan asesor.

7

Keputusan Asesmen

Asesor memberikan keputusan kompeten atau belum kompeten berdasarkan hasil uji kompetensi.

8

Penerbitan Sertifikat

Peserta yang dinyatakan kompeten akan menerima sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh LSP dan teregistrasi di BNSP.

Hak Peserta Sertifikasi
  • Mendapatkan informasi yang jelas tentang proses, metode, dan persyaratan sertifikasi
  • Mendapatkan perlakuan yang adil dan profesional selama proses sertifikasi
  • Mendapatkan asesor yang kompeten dan bersertifikat
  • Mendapatkan penjelasan hasil asesmen dan umpan balik dari asesor
  • Mengajukan banding jika tidak setuju dengan keputusan asesmen
  • Mendapatkan sertifikat kompetensi jika dinyatakan kompeten
  • Kerahasiaan data pribadi dan hasil asesmen dijamin
Kewajiban Peserta Sertifikasi
  • Melengkapi seluruh dokumen persyaratan dengan benar dan jujur
  • Membayar biaya sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku
  • Mengikuti seluruh tahapan proses sertifikasi dengan tertib
  • Mematuhi aturan dan tata tertib yang ditetapkan LSP
  • Hadir tepat waktu pada jadwal uji kompetensi yang telah ditentukan
  • Menjaga kerahasiaan materi uji kompetensi
  • Menggunakan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mekanisme Banding

Peserta yang merasa keberatan dengan hasil asesmen dapat mengajukan banding dengan prosedur sebagai berikut:

1. Pengajuan Banding

Peserta mengajukan surat permohonan banding secara tertulis maksimal 7 hari kerja setelah keputusan asesmen diumumkan.

2. Review Banding

LSP akan membentuk tim independen untuk me-review kembali proses dan hasil asesmen yang dibandingkan.

3. Keputusan Banding

Tim review akan memberikan keputusan final paling lambat 14 hari kerja setelah pengajuan banding diterima.

4. Pemberitahuan Hasil

Peserta akan diberitahu mengenai hasil banding secara tertulis. Keputusan tim review bersifat final dan mengikat.

Kebijakan Mutu

LSP Pariwisata Pesona Sriwijaya berkomitmen untuk:

  • ✓ Menyelenggarakan sertifikasi yang kredibel, transparan, dan akuntabel
  • ✓ Melaksanakan proses asesmen yang valid, reliabel, fleksibel, dan adil
  • ✓ Menggunakan asesor yang kompeten dan teregistrasi BNSP
  • ✓ Menjaga kerahasiaan informasi peserta dan hasil asesmen
  • ✓ Melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen sertifikasi
  • ✓ Memenuhi persyaratan regulasi dan standar yang berlaku